BNN Bongkar Pabrik Narkotika di Diskotik MG Internasional Club 

BNN Bongkar Pabrik Narkotika di Diskotik MG Internasional Club 
Irjend Pol Arman Depari saat menggelar konprensi pers.(Foto/BNN)

JAKARTA,(PAB)-- -

Pabrik narkotika ilegal (Clandestine Laboratory) kembali diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi gabungan, Minggu 17 Desember 2017 sekitar pukul 01.30 WIB. 

Demikian dikatakan Irjend Pol Arman Depari dalam keterangan persny,Kamis (21/12) di kantor BNN RI Cawang,Jakarta, ia menjelaskan bahwa kronologis 
Berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya dilakukan operasi gabungan oleh BNN pusat, BNN Provinsi DKI Jakarta, Resmob Mabes Polri, Gegana Brimob Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polisi Militer Kodam Jaya di Diskotik MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke No. 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

 Dalam razia tersebut petugas melakukan tes urine kepada 170 orang  pengunjung diskotik dan didapatkan sebanyak 128 orang pengunjung positif menggunakan narkotika. Dari lokasi razia petugas gabungan menemukan banyak bekas botol air mineral berukuran 330 ml yang labelnya telah dilepas.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas gabungan pun menemukan 3 (buah) ruangan yang sedang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi cair di lantai IV gedung diskotek tersebut. Berdasarakan keterangan para tersangka diketahui bahwa dalam satu malam mereka dapat menjual sebanyak 150-170 botol air mineral berisi ekstasi cair dengan omset penjualan per malam sebesar Rp 70.000.000,-. 

 Enam (6) orang telah diamankan dalam kasus ini dimana satu diantaranya yang merupakan koordinator dalam peredaran narkotika dan sempat menjadi DPO telah menyerahkan diri. Keenam tersangka tersebut yaitu

1. SA alias Awang (pria, 32th, koordinator peredaran narkotika)
2. WA bin TA (pria, 43th, karyawan yang menawarkan narkotika yang telah dikemas dalam botol air mineral)
3. FE bin NA (pria, 24th, berperan mengambil narkotika yang telah disiapkan AA)
4. MI bin KA (pria, 46th, berperan mengambil uang dari hasil penjualan narkotika dan diserahkan kepada SA)
5. FD (pria, 40th, berperan sebagai manager operasional seluruh diskotek MG)
6. DW (pria, 24th, koordinator karyawan, kapten diskotek MG, dan pembuat member bagi pengunjung untuk membeli narkotika

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2), subsider pasal 113 ayat (2) dan pasal 129 huruf a,b, dan c juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sementara itu, hingga saat ini seorang tersangka berinisial AS alias Rudi yang merupakan pemilik diskotek masih menjadi DPO dan telah dilakukan tindakan pencegahan keluar negeri dan pemblokiran terhadap milik tersangka.

Dari uangkap kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa peralatan dan bahan dalam pembuatan narkotika jenis ekstasi cair tersebut serta menyita sejumlah aset yang diduga milik tersangka diantaranya 1 uni rumah, beberapa dokumen keuangan dan izin pariwisata, 2 unit laptop, 2 unit brankas, dan 2 unit mobil pungkas Arman Depari.(Suryanto/BNN)

 

Berita Lainnya

Index